DAKWAH ISLAM: ETIKA ISLAM DALAM BERMEDIA SOSIAL
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah telah memberikan karunia-Nya kepada kita semua.
Perkenalkan
nama saya Amanda Sherly, salah satu mahasiswi Institut Bisnis Muhammadiyah
Bekasi dari prodi Ilmu Komunikasi yang sekarang telah menempati semester 4
kelas Reguler Malam.
Pada
kesempatan kali ini, saya ingin membahas mengenai “Etika Islam Dalam Bermedia
Sosial”.
Seperti
yang kita ketahui bahwa sosial media sudah menjadi hal yang lumrah atau wajar
digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sosial media sudah menjadi budaya baru
dimana dengan kemudahan yang ditawarkan, sosial media lebih efektif dan efisien
dalam pemanfaatannya. Melihat kehidupan manusia yang semakin modern dan
mobilitas semakin tinggi, maka sosial media yang tadinya hanya wadah untuk
bersilahturahmi, mengenal orang baru, namun saat ini sosial media dapat menjadi
wadah penyedia informasi.
Namun
dalam perkembangannya diperlukan etika untuk tetap menjaga keseimbangan dan
mecegah hal-hal buruk terjadi.
Etika merupakan tingkah laku sebagai standar yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial (Martin, 1993).
Dalam
Islam adapula etika dimana istilah ini sama dengan akhlak dimana keduanya
sama-sama membahas mengenai baik atau buruknya tingkah laku manusia. Dalam Islam,
Al-Qur’an dan Sunnah menjadi sumber etika dimana sebagai pedoman umat manusia
untuk berbuat baik.
Dasar etika Islam dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah,” (QS. Al-Ahzab: 21).
Saat
ini media sosial sudah menjadi sumber informasi utama menggantikan televisi,
radio, majalah atau koran. Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih,
media sosial pun terus berkembang dan kejahatan-kejahatan pun ikut muncul
seperti bully, pencurian, berita hoax dan lain sebagainya.
- Tabayyun (check dan re-check). Untuk menghindari berita hoax atau pemalsuan berita, diperlukan analisis (check dan re-check) berita terkait agar tidak terjadi pembodohan.
- Haram menebar fitnah, kebencian, dan lainnya. Dalam penggunaan media sosial ada beberapa pihak yang menggunakannya sebagai ajang menebar fitnah dan kebencian. MUI pun mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut, yaitu Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial
- Menjamin dan mengatur kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi yang dimaksud tentu dalam artian positif. Bukan kebebasan berekspresi yang digunakan untuk mengumbar kebencian atau permusuhan, jelas hal tersebut tentu ada aturannya.
Tidak ada komentar: